Home » » Terima Uang Tip Rp 243 Ribu, Petugas Kebersihan Dipecat

Terima Uang Tip Rp 243 Ribu, Petugas Kebersihan Dipecat

Written By Admin on Saturday, 8 February 2014 | 22:19


New York : Seorang petugas kebersihan di sektor Queens, New York harus rela dipecat dari pekerjaannya setelah menerima uang tip sebesar US$ 20 atau Rp 243.200 (kurs: Rp 12.161 per dolar AS). Uang itu diperolehnya dari salah seorang pemilik rumah karena mengangkut sampah yang lebih berat dari biasanya.

Seperti dikutip dari New York Daily News, Sabtu (8/2/2014), Lenworth Dixon (56), dipaksa berhenti dari tempat kerjanya, New York City Department of Sanitation. Dia ketahuan menerima tip dari seorang warga saat tengah mengangkut sampah di wilayah kerjanya.

Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda US$ 1.500 atau Rp 18,24 juta karena dianggap telah melanggar kode etik dalam menunaikan tugasnya. Para pegawai lembaga pemerintah memang dilarang untuk menerima uang dari masyarakat atas pekerjaannya.

Saat itu, Dixon diminta untuk membersihkan, kayu, furnitur bekas, dan berbagai sampah besar lainnya di depan rumah warga di salah satu sudut kota. Pihak keluarga memberinya uang tip karena sampah yang diangkut sangat banyak.

Ironisnya, ayah tiga anak itu telah mengabdi selama 24 tahun di departemen sanitasi New York tersebut. Dixon memilih diam dan menerima keputusan pemecatan dan denda yang harus ditanggungnya.

"Ini memang hukuman yang keras, tapi pihak pengadilan tidak akan memberikan toleransi karena dia menerima uang dari masyarakat," ungkap Presiden Serikat Pekerja Sanitasi New York, Harry Nespoli.

Hingga saat ini, kejadian lengkapnya masih belum bisa ditelusuri. Bagaimana Dixon menerima uang tersebut masih belum bisa diketahui.

"Kami tidak boleh menerima uang dalam bentuk apapun, bahkan saat sedang Natal. Kami hanya harus melakukan pekerjaan sesuai aturan di kantor," jelasnya.

Pada pertengahan tahun lalu, dua orang pegawai kebersihan juga dipecat dan harus menanggung denda besar karena tertangkap menerima uang tip dari warga sekitar.

0 comments:

Post a Comment