Home » » Tak hanya terobos Busway, parkir liar juga akan didenda maksimal

Tak hanya terobos Busway, parkir liar juga akan didenda maksimal

Written By Admin on Friday 29 November 2013 | 16:41


Penerapan denda maksimal tidak hanya diterapkan bagi pelanggar jalur Busway. Ke depan, pelanggaran lain seperti parkir liar, melawan arus, 'ngetem' tidak pada tempatnya, juga akan didenda maksimal sesuai UU Lalu Lintas.

Kabid Pengendali Operasi Dishub, Sunardi Sinaga, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait rencana penerapan denda maksimal untuk pelanggaran tersebut.

"Bukan hanya menerobos jalur Busway, kita mau berikan bukan hanya sanksi berat juga atau denda besar masalah pelanggaran parkir liar. Jadi yang parkir liar akan didenda besar juga. Kemudian yang melawan arus, kan banyak motor contraflow.

Itu makanya kita minta berikan denda besar, angkot yang ngetem atau berhenti tak pada tempatnya, larangan parkir nanti diminta denda besar," papar Sunardi. Hal itu dikatakan Sunardi sebelum rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/11).

Sunardi mengatakan, dalam rapat dengan Ahok, pihaknya juga mengundang Kepolisian, Dishub, Pengadilan, Kejaksaan, Biro Hukum, Dinas Dukcapil dan Satpol PP. "Intinya menyamakan persepsi terkait denda maksimal terhadap pelanggar," ujarnya.

"Kami berharap penyamaan persepsi dalam artian kita penegak hukum misalnya di lapangan kemudian, di peradilan supaya sama-sama melaksanakan ini (denda maksimal). Untuk masalah tertib di Jakarta," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment