Home » » Antre Sidang Tilang di PN JakSel Para Penerobos Jalur Bus TransJakarta

Antre Sidang Tilang di PN JakSel Para Penerobos Jalur Bus TransJakarta

Written By Admin on Friday 29 November 2013 | 16:36


Meski sudah diberlakukan denda maksimal, penerobos jalur busway di wilayah Jakarta Selatan masih tinggi. Dalam sidang tilang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel, tercatat ada 696 penerobos jalur busway.

Angka itu mencakup jumlah kendaraan roda dua dan empat. "Persidangan denda maksimal ini pertama kali diberlakukan. Khusus pelanggar jalur bus Transjakarta tercatat 696 pelanggar," kata Wakil Humas PN Jaksel Achmad Dimyati, Jumat (29/11).

Denda maksimal bagi penerobos jalur busway mulai diberlakukan pada 25 November 2013 lalu. Rupanya, penerapan denda itu tetap tak membuat masyarakat takut. Dimyati menjelaskan, dalam persidangan pertama ini terdapat perbedaan denda bagi pengendara mobil dan motor. Tergantung pertimbangan hakim.

"Kalau roda 4 dilipatkan bisa sampai Rp 300.000-Rp 400.00 dari biasanya. Kalau roda dua dinaikkan sampai Rp 150.000-Rp 200.000," ungkapnya. Selain penerobos jalur busway, polisi juga melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas lainnya. "Secara keseluruhan ada 3.500 (pelanggar) yang tercatat," ujar Dimyati.

Tono, warga Mampang mengaku didenda Rp 150 ribu karena mengendarai mobil lewat jalur busway. "Saya didenda maksimal Rp 1 juta, tapi disuruh hakim bayar hanya Rp 150 ribu saja," kata Tono.

Sedangkan Ahmad Fauzi, warga Bekasi, mengaku menerobos jalur busway karena terjebak macet. Ia kemudian menerobos jalur busway menggunakan sepeda motornya. "Lagi mau kerja. Kena tilang di Kuningan. Bayarnya Rp 100 ribu," katanya.

0 comments:

Post a Comment