Perusahaan Jepang Sogok Pejabat Indonesia Rp 8,1 Miliar untuk Proyek Jalur Kereta Api
Written By Admin on Friday 16 May 2014 | 16:10
Eksekutif perusahaan Japan Transportation Consultants Inc (JTC), menyogok sejumlah uang kepada pejabat dan eksekutif perusahaan di Indonesia, Vietnam dan Uzbekiztan.
Jumlah uang sogokan yang mereka gelontorkan selama lima tahun terakhir (27 November 2009 sampai dengan 17 Januari 2014), mencapai sebesar 72,2 juta yen atau setara Rp 8,1 miliar.
Skandal tersebut, terungkap dalam laporan lengkap tim penyelidik internal JTC yang dipublikasikan kepada masyarakat per 25 April 2014.
"Eksekutif JTC kekinian tengah diselediki pihak kejaksaan, polisi, serta aparat perpajakan. Setelah diperiksa polisi, mereka akan ditahan Juli 2014," ungkap sumber Tribunnews.com di Tokyo, Kamis (15/5/2014).
Namun, sumber tersebut enggan memerinci nama-nama eksekutif JTC, pejabat, serta pihak swasta di Indonesia, Vietnam, dan Uzbekiztan yang menerima uang sogokan tersebut.
"Setelah selesai penyelidikan polisi, barulah kita bisa bicara agak leluasa," terang sumber tersebut sembari meminta maaf.
Sementara dalam laporan internal JTC, pejabat dan pihak swasta di Indonesia yang menerima suap berinisial P, L, N, C, R, T, D, Y dan K.
Tim Peneliti internal JTC yang dipimpin pengacara Tadashi Kunihiro dengan dua anggotanya, Akira Takeuchi dan Kengo Nishigaki, juga mencatat sejumlah komunikasi antara eksekutif JTC dengan kompradornya di Indonesia melalui surat elektronik (surel).
Dalam laporan itu, disebutkan JTC menjadi eksekutor proyek pemerintah Jepang melalui Overseas Development Assistant (ODA) yang dikontrol JICA (Japan International Cooperation Agency) di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, JTC menyuap sejumlah pejabat dan pihak swasta di Indonesia agar memudahkan pelaksanaan program tersebut.
Program hasil suap itu adalah, megaproyek pembangunan jalur kereta api di Pulau Jawa bagian selatan, yang kekinian sudah selesai dikerjakan.
Misalnya, pembangunan jalur KA Kroya-Kutoarjo, yang berlangsung sejak Januri 2010 sampai Juni 2012. Dana suap untuk pejabat guna memuluskan proyek itu senilai 7,872,500 Yen atau setara Rp 884.711.550.
Masih untuk memuluskan proyek jalur KA Kroya-Kutoarjo, JTC mengeluarkan dana suap senilai 5 juta Yen atau Rp 561 juta.
Selanjutnya, proyek jalur KA Cirebon-Kroya yang dikerjakan sejak September 2010 sampai Januari 2014. JTC harus menggelontorkan 13,9 juta Yen atau Rp 15,6 miliar untuk memuluskan pembangunannya.
Bahkan, tim penyelidik internal JTC juga mengungkapkan, perusahaan mengeluarkan dana Rp 564 juta untuk uang rapat bersama pejabat Indonesia pada 21 Februari 2011.
Demikian pula 7 September 2010, tertulis sogokan diberikan kepada oknum Kementerian Perhubungan Indonesia sebesar Rp 10 juta.
0 comments:
Post a Comment