Ridwan Kamil Tolak Proyek Baru di Bandung Utara
Written By Admin on Thursday, 10 April 2014 | 18:23
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tengah melakukan moratorium terhadap Kawasan Bandung Utara (KBU). Saat ini nasib kawasan resapan air tersebut tengah diperbincangkan oleh Pemkot Bandung dan kalangan akademisi.
Pemerintah Kota Bandung, kata Ridwan, berkomitmen untuk membuat lokasi konservasi lingkungan di KBU. KBU memiliki sumber daya alam berupa air, yang menjadi kebutuhan pokok sebuah kota. "Sampai saat ini, saya sudah menolak enam investor yang ingin bangun apartemen disana," ujar Ridwan, pada Tempo, Rabu, 09 April 2014.
Selain karena tengah dilakukan moraturium, penolakan enam apartemen itu dilakukan karena Ridwan menilai KBU telah dipenuhi banyak pemukiman warga. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengambil jalan tengah antara pelaku ekonomi dan masyarakat Kota Badung.
Enam proposal tersebut, tersebar di tiga lokasi KBU. Diantaranya, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Ciumbuleuit, dan Jalan Setiabudi. Dia mengaku tidak dapat berbuat banyak, saat ditanya soal pembangunan gedung yang sudah menempuh jalur perizinan. "Beberapa investor sudah mengantongi izin dan surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga kami tidak bisa melarangnya," ujar dia. "Kami sudah menemukan 500 bangunan tanpa izin di KBU."
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, mengaku telah menyebarkan surat peringatan pada para investor untuk mengurungkan niat, dalam melakukan pembangunan di Kawasan Bandung Utara. Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Kamalia Purbani mengatakan, selain rawan longsor dan menghalangi jalur air hujan ke tanah, para investor kerap membangun gedung dengan izin yang tidak sesuai.
Misalnya, kata dia, para investor sering membangun gedung dengan ketinggian yang berlebih, dan tidak memperhitungkan jumlah kendaraan yang akan datang. "Kami tidak bisa berbuat banyak, karena Pemkot masih memiliki kekosongan peraturan pembangunan," ujar Kamalia.
Larangan pembangunan tersebut tidak berlaku bagi para investor yang sudah memiliki surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, pengguguran izin tidak dapat dilakukan karena telah diteken berbagai pihak. "Nasib KBU tergantung hasil kajian Ridwan bersama akademikus dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," katanya.
0 comments:
Post a Comment