Home » » Tragisnya kematian Mia gara-gara asmara

Tragisnya kematian Mia gara-gara asmara

Written By Admin on Saturday, 15 March 2014 | 02:32


Kisah cinta para Anak Baru Gede (ABG) yang berujung maut nampaknya tengah marak belakangan ini. Setelah kasus tewasnya Ade Sara Angelina Suroto di tangan Hafiz yang merupakan mantan pacarnya, kini kasus serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Mia Nuraini (16) tewas dikeroyok oleh delapan orang. Satu di antara pelaku merupakan mantan pacar Mia semasa duduk di bangku sekolah.

Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku A (DPO) cemburu karena Mia menjalin hubungan dengan Sony, salah satu korban yang juga ikut dikeroyok A dan tujuh pelaku lainnya.

"Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony," jelas Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Kamis (13/3).

Berlatar belakang cemburu yang diiringi dendam itulah, A mengajak tujuh teman nongkrongnya untuk mengeroyok Mia, Soni dan Suryo yang saat itu sedang berkumpul di depan Terogong Residence, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Para pelaku sudah sekitar seminggu merencanakan pengeroyokan itu," tambah Sungkono.

Ironisnya, atas nama solidaritas terhadap A, tujuh pelaku lainnya yakni; Albi Haqi (21) Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19), Putri Astrini (20) Yeti Heriyani (19) dan AR (DPO), mau menerima permintaan A untuk mengeroyok Mia dan pacarnya.

"Ini tujuh orang pelaku yang lain ikutan ngeroyok ya karena solidaritas saja," ucap Sungkono.

Para pengeroyok memukul pacar baru mia, Soni dengan gir bergerigi tajam. Namun nahas, lantaran Soni mengelak saat akan dipukul, gir tersebut melayang di kepala Mia. Hantaman gir tersebut menyebabkan Mia luka parah di kepalanya hingga meninggal. Gir ini dipertontonkan bersama enam pelaku yang sudah ditangkap.

"Jadi kalau menurut tersangka tadinya yang mau dipukul pakai gir itu korban Soni," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono, di Mapolsek Cilandak.

"Karena Soni ngeles, makanya jadi kena Mia yang ada di belakang Soni," tuturnya.

Kini enam dari delapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih diburu.

"Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment