Minarak Lapindo Tak Punya Uang Benahi Tanggul
Written By Admin on Thursday, 4 September 2014 | 13:21
Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memberi batas waktu kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera memperbaiki tanggul yang kritis di titik 21 Desa Siring. Namun batas waktu untuk memperbaiki tanggul tersebut dilewati. "Mereka beralasan keuangan perusahaan tidak ada," kata Juru Bicara BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo kepada Tempo, Rabu, 3 September 2014.
Dewan pengarah, yang salah satu pimpinannya adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, melakukan rapat koordinasi di Jakarta dengan instansi pemerintah pusat. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkrit yang bisa dilakukan BPLS untuk mengatasi tanggul yang rawan jebol.
Badan Penanggulangan tidak bisa berbuat banyak. Saat ini mereka hanya melakukan pemantauan kondisi tanggul dan melaporkan kepada dewan pengarah. "Kami tidak bisa langsung koordinasi dengan Minarak, karena bukan ranahnya," kata dia.
Meskipun demikian mereka tidak khawatir karena masih ada dua penampungan alternatif yang akan dijadikan antisipasi apabila tanggul jebol. Menurut Dwinanto, kolam penampungan itu terbilang cukup dan masih luas sehingga pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan tanggul yang terbilang kritis itu. Dia mengakui tanggul yang ada di sisi barat genangan air mulai meninggi usai BPLS melarang warga beraktivitas di dalam peta area terdampak yang belum dilunasi ganti ruginya.
Dwinanto menambahkan sudah dua tahun ini Minarak Lapindo Jaya tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. "Hingga 2012, yang sudah terbayar Rp 3,04 triliun dari total keseluruhan sebanyak Rp 3,82 triliun," kata dia. Rinciannya, hingga 2008 Minarak Lapindo Jaya telah membeli tanah dan bangunan warga senilai Rp 1,54 triliun.
Pada 2009 jumlahnya Rp 360 miliar, dan 2010 sebesar Rp 750 miliar. Pada 2011, Minarak membayar Rp 240 miliar, sementara pada 2012 hanya Rp 150 miliar. Namun, pada 2013, perusahaan tak pernah melaporkan adanya pembayaran sama sekali hingga tahun 2014.
Dari berkas yang terkumpul sebanyak 13.200 milik tanah korban lumpur Lapindo, baru 10 ribu berkas yang sudah diselesaikan pembayarannya dengan nilai lebih dari Rp 3 triliun. Sehingga pembayaran ganti rugi masih menyisakan 3.200 berkas dengan nominal keuangan sekitar Rp 780 miliar.
0 comments:
Post a Comment