Home » » Miris anggota TNI cabuli anak sendiri berusia 18 bulan

Miris anggota TNI cabuli anak sendiri berusia 18 bulan

Written By Admin on Monday 21 April 2014 | 13:41


Kasus pencabulan anak makin marak akhir-akhir ini. Sebagian besar pencabulan dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya orang tua.

Pada 22 Maret lalu, SH (36) melaporkan suaminya Peltu MYK (47) karena diduga mencabuli anaknya sendiri yang baru berumur 18 bulan. Anggota TNI AU yang bertugas di Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III Medan ini diduga mencabuli anaknya saat membawa korban jalan-jalan. Sebab, setelah dikembalikan ke ibunya, SH (36), dia menemukan kejanggalan pada anaknya.

Betapa kaget SH saat mendapati anaknya menangis karena terluka pada kemaluannya. Langsung saja dia mencurigai suami yang akan berproses cerai ini sebagai pelakunya. Namun laporan kejadian ini tidak langsung ditanggapi pihak berwenang. Apa alasannya?

Berikut adalah 4 fakta tragis IYH dicabuli oleh ayahnya sendiri:

1. Anak diduga dicabuli saat dibawa jalan-jalan

Sang istri, SH, menceritakan, dugaan pencabulan itu muncul pada 22 Maret lalu. Ketika itu Peltu MYK memulangkan IYH, setelah mengajak putri semata wayangnya jalan-jalan.

MYK memang sesekali datang ke rumah yang didiami SH dan IYH di Jalan Mawar, Medan Polonia. Keduanya memang tinggal terpisah karena dalam proses perceraian.

"Waktu itu habis Magrib, setelah dia pulangkan, mau dimandikan, neneknya lihat celana anak saya berdarah. Pas dibawa utuh dan ceria, tapi pulangnya nangis dalam kondisi kemaluannya berdarah," jelas SH.

2. Anak sempat diperiksa ke bidan

Pihak SH pun memeriksakan IYH di praktik bidan setempat. Si bidan bilang hanya lecet dan tidak ada masalah. Namun, SH tidak percaya karena ternyata bidan itu kenal dekat dengan suaminya.

Dia pun memeriksakan IYH ke bidan lainnya dan kecurigaannya terbukti. Kejadian itu pun dilaporkannya ke Provos TNI AU.

3. Laporan sempat tidak diproses

SH sudah melapor ke sejumlah pihak, termasuk ke Provost TNI AU, polisi,dan KPAID Sumut, namun laporannya jalan di tempat.

Belakangan laporan juga dibuatnya di Mapolsek Medan Baru dengan bukti laporan: STTLP/ 642/ III/ 2014/ SPKT/ Sek Medan Baru tertanggal 24 Maret 2014.

Laporan itu dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut. "Visum itu menyebutkan 3 per 6, artinya 3 selaput luar dan 6 selaput bagian dalam rusak," sebut SH.

SH berharap kasus ini segera diproses dan keadilan ditegakkan. "Yang bersalah harus dihukum sesuai perundang-undangan," ujarnya.

4. Melapor Komnas PA

SH (36) mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan, Jumat (18/4) petang. Perempuan ini mengadukan pencabulan yang dialami putrinya IYH yang masih berusia 18 bulan.

Pengaduan itu dibuatnya untuk mendapatkan pendampingan, karena pelaku bukan orang biasa. SH menuding perbuatan itu dilakukan Peltu MYK (47), suaminya yang juga ayah kandung.

SH mengaku meminta pendampingan ke Komnas PA agar keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum. Sebab sebelumnya dia sudah melapor ke sejumlah pihak, termasuk ke Provost TNI AU, polisi, dan KPAID Sumut, namun laporannya jalan di tempat.

Ketua Pokja Konas PA Medan dr Amri Fadli menyatakan akan membantu dan mengawal agar kasus itu segera dapat diselesaikan, termasuk dengan berkoordinasi dengan Provost TNI AU. "Jika perbuatan yang dituduhkan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment