Tak Berizin,Kementerian Pendidikan Ancam Tutup JIS
Written By Admin on Thursday, 17 April 2014 | 19:56
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Jakarta Internasional School dinilai ilegal. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan, Lidya Freyani, mengancam akan menutup sekolah tersebut. "Jika izinnya tidak diurus, maka sekolah itu harus ditutup," ujar Lidya kepada wartawan, 16 April 2014.
Lidya menjelaskan, izin yang diberikan kepada JIS selama ini sebenarnya hanya untuk penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah, bukan untuk PAUD. Untuk menghindari sanksi pembekuan, ia meminta pihak sekolah untuk sesegera mungkin mengurus proses perizinan.
Temuan ini juga mendorong pihak kementerian untuk membentuk tim audit terhadap JIS. Tim yang terdiri dari perwakilan pihak kementerian dan dinas pendidikan itu akan mengevaluasi sejumlah aspek kelayakan sekolah seperti proses penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, kompetensi lulusan dan tenaga pengajar.
"Kami ingin memastikan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ditaati oleh pihak JIS," ujarnya. Menurut Lidya, pelanggaran izin penyelenggaraan PAUD juga banyak ditemui pihak kementerian. Tercatat setidaknya ada 111 sekolah PAUD di seluruh Indonesia yang belum mengantongi izin.
Lidya enggan mengomentari ihwal kekerasan seksual yang dialami salah satu siswa Taman Kanak-Kanak sekolah tersebut. Ia mempercayakan penyelesaian proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami lebih concern ke masalah proses belajar-mengajar, dan peserta didiknya," kata dia.
Pihak sekolah memilih bungkam ketika dicecar wartawan ihwal kasus kekerasan seksual yang dialami siswanya. "Kami sudah sampaikan semuanya dalam keterangan pers barusan," ujar pimpinan sekolah tersebut, Tim Carr, usai memberikan keterangan pers di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 16 April 2014.
0 comments:
Post a Comment