Home » » Jika terbukti menipu, pedagang online bisa didenda Rp 12 miliar

Jika terbukti menipu, pedagang online bisa didenda Rp 12 miliar

Written By Admin on Sunday, 13 April 2014 | 19:20


Transaksi jual beli melalui media internet atau online shop harus siap dengan sanksi pidana. Sanksi pidana diberlakukan jika pelaku usaha online shop tidak menjual barang sesuai dengan informasi yang dijelaskan di internet.

Sanki pidana ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan tepatnya pada pasal 115.

"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang ataupun jasa yang menggunakan sistem elektronik tidak sesuai dengan data atau informasi dipidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar," isi pasal tersebut.

Selain itu, dalam pasal 62 ayat 1 disebutkan pelaku usaha sistem elektronik wajib menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar. Jika tidak menyediakan data dan informasi secara jelas maka hanya akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Data atau informasi yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pada identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi. Jika terjadi sengketa transaksi maka bisa diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha juga wajib memenuhi aturan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments:

Post a Comment