Tak Bisa Mencoblos di Rumah, Jangan Cemas
Written By Admin on Friday 28 March 2014 | 23:46
Saat Pemilihan Umum digelar, kantor pemerintahan dan swasta diliburkan. Hal itu ditujukan demi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan suaranya dalam pemilihan yang hanya digelar 5 tahun sekali.
Namun, terkadang ada situasi tak terduga yang memaksa untuk tetap pergi bekerja. Boleh jadi lantaran kantor tempat bekerja melayani kepentingan orang banyak. Kalau sudah begini, rasa bimbang akan muncul. Apakah mungkin memilih saat bekerja?
Jangan cemas. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 26 Tahun 2013, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain ketika pemilu digelar tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya dan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan. Bagaimana prosesnya?
Pertama, Anda harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat Anda tinggal terkait kemungkinan memilih di TPS lain. Tunjukan KTP atau identitas lain sebagai bukti lokasi tinggal Anda.
Kedua, PPS akan mengecek apakah Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi tersebut atau tidak. Jika Anda benar terdaftar, nama Anda akan dicoret.
Ketiga, sebagai pengganti daftar yang dicoret, Anda akan menerima formulir A5-KPU yang ditandatangani oleh PPS. Ini merupakan surat keterangan pindah TPS.
Keempat, setelah mendapatkan formulir Model A5-KPU, Anda harus melapor kepada PPS tempat Anda akan menggunakan hak suara paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pencoblosan digelar. Tujuannya, untuk memudahkan petugas PPS melakukan pemutakhiran data dan penyediaan surat suara.
Kelima, saat melapor tunjukkan: KTP atau identitas lain, formulir Model A5-KPU yang sudah ditandatangani Ketua PPS asal.
Keenam, jika Anda tidak sempat melapor tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan karena alasan tertentu, petugas PPS tetap wajib memberikan kesempatan kepada Anda memberikan hak suara. Asalkan, pada saat tanggal pencoblosan, Anda membawa formulir model A5-KPU sebagai tanda bukti pindah TPS dan tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau identitas lain.
Ketujuh, hak suara tersebut hanya dapat digunakan satu kali dan tebatas pada jam pemilihan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Sedangkan catatan untuk petugas PPS: wajib memperhatikan kemungkinan adanya penambahan jumlah pemilih di TPS-nya dengan memastikan ketersediaan surat suara.
Selamat berpartisipasi.
0 comments:
Post a Comment