Perusahaan Asuransi Curang, LPS Jamin Kerugian Nasabah
Written By Admin on Friday, 31 January 2014 | 02:16
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi yang mengalami kerugian dana nasabah. Biasanya kerugian itu disebabkan karena adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi.
Ketua LPS, Kartika Wiriatmodjo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi yang mengatur rencana perlindungan nasabah asuransi.
"Harus nunggu RUU dulu lalu nanti dipikirkan bagaimana strukturnya. Bisa setahun prosesnya, sehingga diperkirakan tahun depan realisasinya," tutur dia saat acara seminar dengan tema Making 2014 The Year of Economic and Bussines Confidence Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Kata Kartika, pihaknya dan DPR perlu membahas payung hukum ini secara hati-hati karena kompleksitas industri asuransi berbeda dengan perbankan.
"Asuransi sangat unik, beda dengan perbankan. Kalau asuransi itu orang beli polis untuk masa depan. Jadi harus hati-hati, karena perlu dihitung dengan tepat," ucap dia.
Saat ini, Kartika mengakui, RUU Asuransi tinggal menunggu persetujuan DPR. LPS juga sedang mempersiapkan segala infrstruktur yang diperlukan. "Sambil nunggu, kami mulai mempersiapkan konsep-konsepnya, personil dan sebagainya," ucapnya.
Dalam aturan tersebut, menurut dia, akan dijelaskan mengenai jenis asuransi apa yang akan dijamin, skala penjaminan, cakupan, dan persyaratan termasuk sumber dana jaminan apakah dari industri atau pemerintah.
0 comments:
Post a Comment