Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?
Written By Admin on Wednesday, 15 January 2014 | 14:31
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan Copper & Gold dikabarkan bakal memecat pekerjanya usai kenaikan bea keluar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan izin kepada Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk mengekspor konsentrat, dengan meningkatkan bea keluar yang cukup tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan peraturan itu disebutkan pajak ekspor konsentrat tembaga telah dinaikkan menjadi 25% dari 20%, dan secara bertahap akan sampai maksimum 60% pada akhir 2016.
"Dengan pajak ekspor sebesar 25% , PHK tidak dapat dihindari. Freeport Indonesia tentu akan meminimalkan biaya operasi dengan PHK. Kami masih belum tahu berapa banyak pekerja akan diberhentikan oleh Freeport," kata juru bicara Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Virgo Solossa seperti dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2014).
Namun ketika dikonfirmasi, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto membantah hal tersebut. "Sejauh ini kami tidak memiliki rencana seperti itu," ungkap dia.
Saat ini perusahaan tambang asal AS tersebut mempekerjakan sekitar 24 ribu pekerja, termasuk kontraktor dan staf di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
Namun, sebanyak 66 perusahaan pertambangan termasuk Freeport dan Newmont bebas dari pelarangan tersebut karena telah berkomitmen akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral sebelum 2017. Seluruh perusahaan tambang yang mendapat pengecualian tersebut tidak bisa mengekspor begitu saja.
Pemerintah Indonesia menaikkan bea keluar ekspor mineral mentah secara bertahap hingga 60% sampai periode akhir 2016. Kebijakan ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) serta mendorong proses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, kebijakan pengenaan BK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah terbit per 11 Januari 2014. Artinya seluruh perusahaan pertambangan wajib meningkatkan proses pemurnian dalam kapasitas penuh (100%) pada tahun ketiga sejak saat ini.
"Nanti barang mineral harus sudah jadi barangnya kalau mau ekspor. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan BK progresif 60% pada 2016. Jadi sudah masuk pemurnian di 2017," terang dia.
0 comments:
Post a Comment