Home » » KPK: Korupsi dana bantuan bencana bisa dihukum mati

KPK: Korupsi dana bantuan bencana bisa dihukum mati

Written By Admin on Wednesday, 22 January 2014 | 23:52


Indonesia tengah dihantam berbagai bencana alam seperti erupsi Gunung Sinabung, banjir bandang di Manado dan Jakarta serta daerah lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperingati untuk tak mengorupsi dana bantuan korban bencana alam karena ancamannya sangat serius.

"Tolong ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan di korupsi. Kalau berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor berkaitan dengan korupsi bencana bisa dituntut hukuman mati," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Johan menjelaskan proses pengucuran anggaran itu dari beberapa tahapan. Tahapan tersebut salah satunya melalui audit BPK atau BPKP.

"Jadi ada tahapannya, setiap pengeluaran keuangan negara dalam bentuk apapun. Semua pengeluaran uang negara pasti melalui audit BPK atau BPKP. Dalam konteks ini kita lihat dari audit BPK atau BPKP apakah ada penyimpangan," ujar Johan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak ragu-ragu mengirimkan bantuan terhadap korban bencana. SBY mengatakan tidak sepatutnya takut sama KPK, BPK, Jaksa Agung dan Polisi jika memberi bantuan berupa uang terhadap para korban.

"Saya kira kalau tujuannya baik menolong saudara kita kena musibah, tidak sepatutnya takut sm KPK, takut sm BPK, BPKP, Jaksa agung, takut sama polisi, koordinasikan dgn baik. Sekali lg tujuannya membantu, saudara2 kita yg terkena musibah bencana. Kira2 itu yg saya sampaikan," ujar SBY saat pembukaan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1).

SBY mengatakan, jika ada pejabat negara yang masih ragu-ragu mengirimkan bantuan, untuk segera dikonsultasikan.

"Yang diperlukan adalah gerak cepat saat ini. Kalau menyangkut anggaran, anggaran itu tepat, sesuai dengan rambu dan aturan hukum. Kalau ada keragu-raguan, konsultasikan," ujar SBY.

0 comments:

Post a Comment