Nasehat SBY ke SDA agar Jalani Proses Hukum dengan Tabah
Written By Admin on Monday, 26 May 2014 | 17:50
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan nasehat kepada Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013.
Presiden SBY, seperti diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, menasehati agar SDA menjalani proses hukum dengan tabah, dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
"Presiden juga memberikan nasehat-nasehat kepada pak SDA agar menjalani proses hukum tersebut dengan tabah, persiapkan sebaik-baiknya. Kemudian tersangka bukan akhir dari segala-galanya," ungkap Sudi Silalahi, ditemani Juru bicara Presiden Julian A Pasha, usai menemani Presiden menerima SDA, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
Sudi menjelaskan, meskipun berstatus tersangka, tetap dihormati azas praduga tidak bersalah.
Lebih lanjut dia katakan pula, bertemu SBY, SDA juga tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas sangkaan yang disangkakan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau merasa tidak bersalah. Menjelaskan panjang lebar tentang apa status yang dihadapi oleh pak SDA," ungkap Sudi.
Menerima SDA, SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di salah satu ruangan di Istana Bogor.
Meskipun demikian, lebih lanjut Sudi katakan, SDA mengembalikan mandat sebagai Menteri Agama yang diterimanya dari Presiden kembali kepada Presiden.
Dijelaskan Sudi, Presiden SBY menerima semua laporan dan meminta agar SDA mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) dalam dua hari ini.
"Meminta pak SDA mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu atau dua hari ini untuk selanjutnya nanti dijadikan bahan pertimbangan oleh bapak Presiden dalam mengambil keputusan," ungkap Sudi.
Sebelumnya diberitakan, KPK belum berencana menahan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK memilih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi- saksi.
"Biasanya pemeriksaan saksi-saksi (lebih dahulu). Kami juga tidak bisa menyatakan itu (penahanan), karena itu perhitungan teknis dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Kendati demikian, Busyro mengatakan, KPK telah melayangkan surat cegah Suryadharma Ali kepada pihak Ditjen Imigrasi. Hal itu membuat SDA tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Sudah dilakukan pencegahan," ujar Busyro.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. SDA diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.
Sumber : TRIBUNNEWS
0 comments:
Post a Comment