Home » » Kivlan Zen: Komnas HAM enggak punya hak, saya tak akan datang!

Kivlan Zen: Komnas HAM enggak punya hak, saya tak akan datang!

Written By Admin on Friday, 9 May 2014 | 12:27


Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kivlan hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan, Kamis (8/5).

Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.

"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan.

Kivlan mengaku tetap menaruh simpati dan empati pada keluarga korban 13 aktivis. Namun dia tak ingin jika hanya kasus tersebut yang terus didorong untuk dituntaskan. Padahal, lanjutnya, ada kasus lain memakan korban hingga ratusan ribu jiwa.

"Jangan hanya pikirkan itu saja (13 aktivis). Saya sangat simpati, empati pada mereka. Mari pikirkan seluruh masalah bangsa," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan memanggil bekas Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan akan dimintai keterangan soal penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna setelah bertemu dengan keluarga korban dan sejumlah LSM, kemarin. Komisi berharap akan ada titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pak Kivlan Zen lebih pada perspektif ungkap keberadaan korban, itu hak keluarga ketahui bagaimana dan di mana keberadaannya. Dia (Kivlan) katakan bahwa mengetahui 13 korban dimakamkan di mana," katanya.

0 comments:

Post a Comment