Home » » Tagih Royalti, RI Kirim Surat Tagihan ke Freeport

Tagih Royalti, RI Kirim Surat Tagihan ke Freeport

Written By Admin on Monday 3 March 2014 | 23:02


Pemerintah bakal terus mengejar tagihan royalti yang berhak diterima pemerintah dari bisnis tambang emas milik PT Freeport Indonesia. Dari usulan yang diajukan sebesar 3,75%, pemerintah berharap bisa mendapatkan royalti yang lebih dari dari perusahaan tambang raksasa Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengaku pemerintah belum menyetujui besaran royali emas yang diajukan PT Freeport Indonesia. Kementeriannya juga bakal menyurati Freeport untuk membayara royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012.

"Kami kan memang mengajukannya lebih besar dari 3,75% ada 4% atau 5% lah ya," kata Sukyar usai menghadiri rapat otonomi khusus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/3/2014).

Sukyar menambahkan, dirinya akan melayangkan surat ke PT Freeport Indonesia dan perusahan tambang lain terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 mengamanatkan royalti emas sebesar 3,75% berlaku mundur.

Dengan adanya ketentuan baru ini, Freeport nantinya harus membayar royalti sejak peraturan tersebut berlaku. Selama ini, Freeport diketahui hanya membayar royalti emas sebesar 1%.

"Artinya Freeport harus bayar royalti yang baru mulai 2012. Ini bisa dilakukan karena itu amanat undang-undang, kalau kita tidak lakukan kita nggak laksanakan PP tersebut, kita nanti yang kena merugikan negara," jelasnya.

Selain menyurati perusahaan tambang, pemerintah juga akan melakukan perubahan PP terkait besaran royalti dari 3,75% menjadi 5%. "Tapi kan perjalanannya masih perlu ada diskusi internal kementerian," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment