Freeport langgar kewajiban beri setoran ke Indonesia
Written By Admin on Wednesday, 26 March 2014 | 15:48
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dengan menunggak dividen selama dua tahun terakhir, Freeport telah melanggar kewajiban ke Indonesia. Harus ada langkah tegas agar Freeport memenuhi kewajiban itu.
"Memang haknya pemerintah untuk mendapatkan dividen," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/3).
Harya mengatakan, pemerintah melihat semua aspek terkait berjalannya operasi perusahaan tambang termasuk Freeport. Perusahaan yang berafiliasi ke Amerika Serikat tersebut berkewajiban membagi dividen ke negara karena ada saham negara di dalam Freeport.
"Ketentuan-ketentuan seperti tertuang dalam Undang-undang harus terpenuhi," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin mengeluhkan sikap Freeport yang tidak menjalankan kewajiban menyetor dividen sebesar Rp 1,5 triliun setiap tahun selama dua tahun. "Dua tahun lalu sudah berhenti," ungkap dia.
Atas hal itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan akan melakukan penagihan kepada Freeport terkait dividen tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu sangat berpengaruh pada keuangan negara.
"Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara," kata Dahlan.
0 comments:
Post a Comment