Home » » KPU Akan Cek Status Kewarganegaraan Prabowo

KPU Akan Cek Status Kewarganegaraan Prabowo

Written By Admin on Thursday, 22 May 2014 | 21:08


Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan memeriksa rekam jejak kewarganegaraan calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto. Pada 1998, bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu dilaporkan menerima status kewarganegaraan Yordania dari Raja Hussein.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, capres dan cawapres harus warga negara Indonesia saja," kata anggota KPU, Fery Kunia Rizkiyansyah, kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 21 Mei 2014.

Hanya saja, Ferry menambahkan, KPU tidak sampai melakukan penelusuran langsung ke Yordania. Pengecekan, ujar dia, hanya sebatas pada pemeriksaan dokumen. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama massa verifikasi berkas persyaratan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya belum memeriksa secara detail berkas pasangan yang diusung koalisi partai pimpinan Gerindra, yakni Prabowo-Hatta. Namun dia memastikan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak akan diizinkan mengikuti pemilihan.

Pada 1998, Prabowo mendapatkan anugerah dari Raja Yodrania Hussein melalui dekrit raja yang isinya pemberian status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto Kusumo.

Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga dengan status baru Prabowo. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo dalam jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania itu.

0 comments:

Post a Comment