Home » » 4.880 Izin Perusahaan Tambang RI Masih Belum `Clear`

4.880 Izin Perusahaan Tambang RI Masih Belum `Clear`

Written By Admin on Sunday 13 April 2014 | 20:23


Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 4.880 izin usaha pertambangan (IUP) tidak clear and clean (non CNC). Angka ini sekitar 44,68% dari total izin yang sudah dikeluarkan pemerintah sebanyak 10.922 IUP.

Dari total IUP yang belum clear and clean tersebut, paling banyak adalah perusahaan tambang mineral yang sudah dalam tahap produksi yaitu sekitar 1.978 IUP dan untuk batubara sebanyak 400 IUP.

“Berdasarkan catatan Ditjen Minerba ada 10.922 IUP sudah kita identifikasikan, yang clear and clean ada 6.042 IUP,” kata Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R Sukhyar di Jakarta, Minggu (13/4/2014).

Menurut dia, penetapan jumlah IUP yang sudah clear and clean tersebut  telah melalui beberapa proses pentahapan dan identifikasi sesuai standar. Meski Kementerian ESDM sudah menetapkan sebuah IUP CNC, lanjut Sukyar, terkadang ada yang menyatakan keberatan.

Untuk menyelesaikan ini,  pemerintah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kemnterian ESDM, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kemenhukham,  Kemendagri, BPKP, dan Badan Informasi Geospasial guna menyelesaikannya.

“Jadi semua dokumen-dokumen, administrasi, dokumen-dokumen keputusan legal basis atau kronologi yang ada itu dipelajari secara bersama-sama oleh tim terpadu ini. kalau yang bisa yang tidak ada klaim ya sudah kita nyatakan clear and clean,” ujar Sukhyar.

Menurut rekapitulasi IUP CNC dan non CNC per provinsi penghasil mineral logam, Provinsi Bangka Belitung terbanyakmemiliki IUP terutama timah, sedangkan terbanyak untuk batubara ada di Kalimantan Timur dengan total IUP 1441.

Untuk Bangka Belitung dari total 1.086 IUP, yang CNC tidak banyak yaitu hanya 484 IUP. Sementara Kalimantan Timur, khusus untuk batubara produksi yang CNC 372 IUP sedangkan yang non CNC sebanyak 69 IUP.

0 comments:

Post a Comment