PNS Ini Diduga Punya Harta Rp 30 Miliar
Written By Admin on Friday, 21 March 2014 | 19:12
Buyung Abdul Munaf Rusna, pegawai negeri sipil (PNS), kemungkinan termasuk pegawai negeri yang memiliki harta berlimpah di lingkungan pemerintahan Nusa Tenggara Timur. Harta kekayaannya mencapai Rp 30 miliar.
Terungkapnya jumlah harta sebanyak itu berawal dari penangkapan Buyung oleh Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 21 Maret 2014, dinihari tadi. Kepala Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar mengatakan Buyung diringkus di salah satu rumah warga yang melaporkan pegawai golongan III-B tersebut.
Ridwan menjelaskan, Buyung adalah kepala unit pengadaan barang dan jasa serta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Politeknik Negeri Kupang. Buyung ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. Soalnya, seluruh proyek di Politeknik Negeri Kupang dikerjakan oleh dia. ”Modusnya, sebagai PPK dan juga kontraktor, dia meminjam sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek di sekolah itu,” ujar Ridwan.
Sejak menjadi PNS pada 2007, Ridwan menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan modus tersebut sejak 2010. Menurut dia, para korban yang mengaku dipinjam perusahaannya oleh pelaku melaporkan, dengan modus seperti itu tersangka bisa memiliki 12 unit kendaraan dan belasan rumah mewah. ”Total kekayaan pelaku diperkirakan bisa mencapai Rp 30 miliar lebih.”
Selain menangkap pelaku, Tim Kejaksaan yang dibantu Kepolisian juga mengamankan satu unit mobil, dua unit motor dan uang senilai Rp 300 juta dari tangan tersangka. Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. "Kami akan langsung menahan tersangka,” katanya. Tim Kejaksaan juga akan mengiventarisasi kekayaan tersangka.
0 comments:
Post a Comment