Home » » Ahok malas beri bantuan hukum pada 2 tersangka korupsi busway

Ahok malas beri bantuan hukum pada 2 tersangka korupsi busway

Written By Admin on Friday 28 March 2014 | 23:32


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013, berinisial DA dan ST. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan mark up pengadaan bus tersebut senilai Rp 1,5 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejagung. Menurut Ahok, Pemprov DKI tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Itu urusan Kejagung lah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/3).

Ahok menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka tersebut. Lantaran, kedua PNS tersebut telah melakukan kesalahan berat.

"Bantuan hukum gimana kan udah jadi tersangka, berat juga. Ngapain dikasih," kata Ahok.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Dalam proyek tersebut keduanya terbukti menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

"Mereka adalah DA, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Kedua adalah ST, PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta," jelas Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (28/3).

Sebagai informasi, DA adalah Drajad Adhyaksa yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bus tersebut. Sedangkan, ST adalah Setio Tuhu yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.

0 comments:

Post a Comment