Home » » Istri purnawirawan jenderal penyekap 17 PRT resmi jadi tersangka

Istri purnawirawan jenderal penyekap 17 PRT resmi jadi tersangka

Written By Admin on Monday 24 February 2014 | 14:21


Kepolisian telah menetapkan istri Brigjen (purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap 17 pekerja rumah tangganya. Polisi sudah meminta keterangan dari para korban dan saksi lain yang mengetahui tindakan penyekapan dan penganiayaan itu.

"Kita sudah memeriksa 18 saksi, PRT dan ada saksi lain yang mengetahui. Dan kami akan segera memeriksa tersangka Nyonya MS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Minggu (23/2).

Mengenai penetapan status tersangka, Ronny menjelaskan, dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. "Kemarin sore Kapolres Bogor sudah melapor ke Kapolda Jabar, dan Kapolda sudah melapor ke Polri, Kabareskrim. Saya dilaporkan (pelaku) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan, polisi menggunakan pasal penganiayaan. "Pasal lainnya mungkin berkaitan dengan umur dari para pembantu rumah tangga kalau terbukti di bawah umur," imbuh Ronny.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan bukti hasil visum dari dokter forensik. "Visumnya jadi pertimbangan penyidik. Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan," kata Ronny.

Saat ini, lanjut Ronny, penyidik masih fokus memeriksa Nyonya MS dan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap sang suami. Dia menjamin, penyidikan berlangsung profesional dan proporsional. Kemungkinan tersangka baru tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

"Tidak ada kendala atau beban dari penyidik. Kita jamin profesional. Kita tidak lihat siapa dia, tetapi ada perbuatan pidana atau tidak. Artinya beban pembuktian dan pertanggungjawaban harus relevan, tidak bisa diada-adakan, tidak bisa dihapus-hapus, biar proporsional," pungkas Ronny.

0 comments:

Post a Comment